Gelanggang Jakarta – Jakarta Selatan – Polda Metro Jaya memeriksa lima orang influencer pada Jumat, 12 Juni 2026, terkait dugaan penipuan umrah yang dilakukan PT Khasanah Tamah Internasional atau Hanania Group.
Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memeriksa lima orang influencer atau pemengaruh dalam dugaan penipuan umrah yang dilakukan oleh PT Khasanah Tamah Internasional atau Hanania Group pada hari ini. Kelima influencer yang diperiksa adalah Roger Danuarta, Cut Meyriska, Sarah Gibson, Dara Arafah, dan Audrey Jesselyn. Para influencer tersebut pernah bekerja sama dengan Hanania Group untuk mempromosikan layanan umrah mereka.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Andaru, mengungkapkan bahwa ada lima orang yang dijadwalkan diperiksa hari ini. Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa enam orang influencer lainnya yaitu Praz Teguh, Paula Verhoeven, Keanu Angelo, Muhammad Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid, dan Anwar Sanjaya. Selain artis dan influencer, polisi juga telah memeriksa 122 saksi korban.
Kasus dugaan penipuan ini bermula dari penawaran paket perjalanan umrah yang dipromosikan melalui media sosial dengan harga mulai dari Rp 29 juta hingga Rp 46 juta. Para calon jemaah membayar pada Februari 2026 untuk keberangkatan yang dijadwalkan pada Maret, April, Juni, dan Juli 2026, namun tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.
Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan dana para jemaah digunakan untuk menutup persoalan keuangan perusahaan serta kepentingan lain di luar kebutuhan pemberangkatan umrah. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 38 korban dengan total kerugian terverifikasi mencapai Rp 4,2 miliar, sementara total kerugian yang dilaporkan oleh seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 12,145 miliar dengan jumlah calon jemaah terdampak sebanyak 128 orang. Polisi telah menetapkan Achmad Syah Farhan Rachman atau ASFR sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bundel paspor calon jemaah.
