Gelanggang Jakarta – Bekasi – Polres Metro Bekasi memastikan proses hukum terkait kasus Abah Setu masih terus berjalan meskipun yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi.
Asep Setiawan alias Abah Setu, pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam di Desa Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik setelah video pernyataannya yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW beredar luas di media sosial. Pernyataan kontroversial tersebut memicu aksi penggerudukan massa ke kediamannya pada Senin malam, 7 September 2026.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Andi Oddang menegaskan kepolisian tetap memproses laporan yang masuk dan menyesuaikan langkah penanganan hukum selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku. Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi maupun masyarakat setempat telah menerima permohonan maaf dari Abah Setu dalam forum mediasi yang diselenggarakan pada Kamis, 10 September 2026 di Polres Metro Bekasi.
Dalam forum mediasi tersebut, Abah Setu mengakui ucapannya sebagai kesalahan yang menimbulkan kegaduhan dan menyinggung umat Islam. Dia juga berjanji akan menutup kegiatan di Majelis Dzikir Nurul Hikam yang dipimpinnya, termasuk menghentikan konten-kontennya di media sosial yang dinilai dapat menyinggung umat Islam.
Sebelumnya, Abah Setu sempat membantah tuduhan penghinaan dan menyebut video yang beredar merupakan potongan rekaman yang diduga telah diedit atau direkayasa menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI). Namun dalam mediasi, dia akhirnya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh umat Islam atas pernyataannya yang menimbulkan kontroversi tersebut.
