Gelanggang Jakarta – Jakarta Pusat – Polisi mengungkapkan motif pria berinisial RS (44) yang viral menendang seorang wanita di area food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat pada Minggu (13/9/2026) sore.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban berinisial TL. Kejadian yang terekam CCTV ini langsung viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan sejak video tersebut beredar pada Rabu (17/9/2026).
Pelaku RS ditangkap di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (18/9/2026) dini hari sekitar pukul 03.55 WIB. Setelah ditangkap, RS resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (19/9/2026). Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Korban TL mengalami luka fisik pada bagian lutut dan pinggang serta mengalami trauma psikis. Pihak kepolisian memberikan pendampingan psikologis untuk korban. Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku yang sedang duduk tiba-tiba menendang punggung korban yang tengah berdiri mengantre di gerai makanan hingga tersungkur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan RS merupakan karyawan swasta yang tidak terafiliasi dengan partai politik maupun organisasi tertentu. Penyidik masih mempertimbangkan untuk melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku. Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.
