Gelanggang Jakarta – Jakarta Utara – Polisi berhasil menangkap dua pelaku percobaan penculikan terhadap lansia berinisial GH (70 tahun) di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin, 15 Juni 2026.
Aksi percobaan penculikan yang viral di media sosial ini terjadi pada 16 April 2026 sekitar pukul 06.55 WIB saat korban sedang berolahraga pagi di kawasan perumahan elit PIK. Rekaman CCTV menunjukkan korban tiba-tiba dipepet oleh kendaraan Toyota Fortuner putih, kemudian seorang pria berjaket hitam dan celana jeans keluar dari mobil dan berusaha memaksa korban masuk ke dalam kendaraan.
Korban GH memberikan perlawanan sengit dan berteriak minta tolong, bahkan sempat bergulat dan terjatuh ke aspal bersama pelaku. Teriakan korban membuat pelaku panik dan akhirnya kembali masuk ke mobil lalu meninggalkan lokasi kejadian. Keberanian korban melawan berhasil menggagalkan aksi penculikan tersebut.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengkonfirmasi penangkapan kedua tersangka yang dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026. Pihak Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan kedua tersangka berinisial CW (31) dan FAP (26) kini ditahan di Mapolsek Metro Penjaringan dan disangkakan Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP Pidana tentang penculikan dan/atau penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Korban yang merupakan karyawan swasta tidak mengenal para pelaku dan tidak pernah memiliki masalah atau musuh. Polisi masih mendalami motif di balik aksi percobaan penculikan ini serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain mengingat terlihat ada pengemudi dan pelaku yang turun dari mobil dalam rekaman CCTV.
