Gelanggang Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 12 kasus peredaran obat keras ilegal sepanjang Mei 2026 dengan menyita 3.898 butir obat daftar G dan menangkap 14 tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengumumkan pengungkapan kasus ini pada Selasa (16/6/2026), menyatakan bahwa operasi dimulai setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi obat-obatan keras daftar G di sejumlah wilayah. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan peredaran obat berbahaya.
Dari 12 kasus yang terungkap, wilayah Tanah Abang menjadi lokasi dengan jumlah kasus terbanyak yakni enam kasus. Sementara tiga kasus ditemukan di Menteng, satu kasus di Sawah Besar, dan dua kasus lainnya berada di wilayah Jakarta Barat. Para tersangka yang diamankan berinisial AR, M, MY, RA, K, A, SS, HF, EK, GS, AS, MU, SH, dan SA.
Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolres Reynold menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran obat-obatan yang disalahgunakan karena membahayakan masyarakat. Ia menyatakan bahwa obat keras harus digunakan sesuai aturan dan pengawasan tenaga kesehatan, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal melalui Call Center Polisi 110 yang aktif 24 jam.
