• Sat. Jul 18th, 2026

Gelanggang JKT

My WordPress Blog

Polisi Tangkap Pria yang Lecehkan Anjing Pomeranian di Dog Cafe Pluit Jakarta Utara

ByGelanggang Jakarta

Jun 17, 2026

Gelanggang Jakarta – Jakarta Utara – Polisi menangkap seorang pria berinisial OWL (24 tahun) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing ras Pomeranian bernama Sissy di Dog Cafe Dogs Ministry, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea mengonfirmasi penangkapan pelaku pada Rabu (17/6/2026). Pelaku dilaporkan melakukan aksi pidana yang dilengkapi sejumlah alat bukti aksi pelecehan seksual tersebut. Penangkapan dilakukan setelah adanya Laporan Polisi Nomor 157/VI/2026/Sek.Penj tertanggal 1 Juni 2026.

Peristiwa terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WIB ketika terlapor OWL datang sendirian ke Dogs Ministry yang berlokasi di Penjaringan. Setelah menyelesaikan administrasi di bagian kasir, OWL masuk ke area bermain untuk berinteraksi dengan anjing-anjing di sana. Manajer Operasional Dogs Ministry Monica (34) menyatakan bahwa OWL merupakan pelanggan lama yang sudah dua tahun datang ke tempat tersebut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah flash disk berisi video aksi pelecehan seksual, sebuah ponsel, serta hasil visum hewan dari dokter hewan. Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti berupa rekaman kamera pemantau. Pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan psikiater dan Rumah Sakit Jiwa untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku karena diduga memiliki penyimpangan seksual.

Pelaku dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Polsek Metro Penjaringan yang mengkualifikasikan kasus ini sebagai tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. Kasus ini viral di media sosial dan menuai kemarahan publik serta komunitas pecinta hewan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *