Gelanggang Jakarta – Jakarta Timur – Mantan Presiden Joko Widodo dipastikan akan hadir di persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan kliennya akan menghadiri persidangan untuk menunjukkan ijazah pendidikan yang dimilikinya mulai dari SD hingga S1. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (23/6/2026) menyusul pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tentang ijazah Presiden ke-7 RI. Keduanya dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun setelah tahap pelimpahan ke kejaksaan pada Senin (22/6/2026), Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan dan hanya wajib lapor mingguan dengan jaminan keluarga.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyatakan perkara ini dikategorikan sebagai perkara penting karena telah menyita perhatian masyarakat. Sidang akan segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, meskipun jadwal persidangan perdana belum diumumkan.
