Gelanggang Jakarta – Jakarta Pusat – Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Kamis (18/6/2026) diwarnai kericuhan hingga menyebabkan 29 petugas dan warga sipil terluka.
Polda Metro Jaya mengamankan 119 orang dalam aksi pelemparan dan ricuh yang terjadi saat eksekusi Barang Milik Negara (BMN) Blok 15 di area eks Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Kericuhan terjadi setelah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi pengosongan. Massa yang mengatasnamakan karyawan eks Hotel Sultan dan masyarakat pribumi melakukan aksi penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, total 26 petugas Polri mengalami luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang berada menduduki area eksekusi. Kemudian seorang petugas TNI terluka di bagian pelipis, dan ada dua masyarakat sipil yang berada pada saat pelaksanaan eksekusi. Polisi menduga kericuhan melibatkan massa penghuni palsu yang dimobilisasi untuk menghalang-halangi proses penyitaan aset.
Sebanyak 3.161 personel gabungan TNI-Polri diturunkan untuk mengamankan proses eksekusi. Petugas sempat mengerahkan mobil water cannon untuk membubarkan massa yang melempari aparat dengan botol dan batu. Eksekusi ini merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst atas tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di kawasan aset negara.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyatakan pelaksanaan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan merupakan amanah negara untuk menjaga dan melindungi aset negara. Pemerintah menegaskan aset yang dieksekusi senilai Rp 28,9 triliun ini akan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Sengketa antara pemerintah melalui PPKGBK dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo telah berlangsung selama 26 tahun sejak Hak Guna Bangunan dinyatakan berakhir.
