Gelanggang Jakarta – Jakarta Utara – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana impor ilegal komoditas kacang tanah seberat 51,4 ton yang disimpan di gudang Penjaringan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana impor ilegal komoditas kacang tanah yang disimpan di sebuah gudang di Jalan Kertajaya Raya, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pengungkapan dilakukan pada 9 September 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan ratusan karung kacang tanah yang diduga berasal dari India dan masuk melalui wilayah Dumai, Riau, sebelum diangkut menggunakan jalur darat menuju Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, petugas mengamankan 458 karung kacang tanah ukuran 50 kilogram dan 178 karung ukuran 25 kilogram dengan total barang bukti sekitar 51,4 ton.
Selain komoditas tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, di antaranya nota pembelian dan penjualan, bukti setoran tunai, surat jalan, buku catatan penjualan, serta dokumen kontrak gudang. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon mengatakan penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Kasus impor ilegal kacang tanah ini menjadi sorotan publik mengingat praktik penyelundupan komoditas pangan dapat merugikan negara dan mengganggu stabilitas pasar domestik. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan pelaku lain yang terlibat dalam praktik impor ilegal tersebut.
