Gelanggang Jakarta – Jakarta Selatan – Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor terkait dugaan korupsi proyek alat konstruksi yang merugikan negara Rp37,35 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor pada Kamis, 17 September 2026. Penggeledahan dilakukan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia atau Telkominfra dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi periode 2018-2019.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan beberapa lokasi sasaran penggeledahan meliputi kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta sejumlah lokasi lain di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, serta dokumen kendaraan roda dua dan roda empat.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat tersangka berasal dari PT Telkominfra dengan inisial MSS, DAA, JW, dan PNS. Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial AS dari PT Green Line Indonesia dan MDR dari PT Agro Wahana Bumi. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp37,35 miliar.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga melakukan penelusuran aset atau asset tracing untuk mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan perkara sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
