Gelanggang Jakarta – Jakarta Selatan – Pengendara motor Ninja bernama Fredik Risya Samuel (37) yang viral memukul pemotor di Jagakarsa kini ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Korban bernama Abdul Aziz merasakan benturan pada bagian belakang sepeda motornya beberapa kali. Saat ditegur, pelaku justru memukul wajah korban berkali-kali hingga mengalami luka memar di rahang kiri.
Fredik ditangkap di depan Masjid Jami’ Al-Wiqoyah pada Minggu (5/7/2026) malam saat petugas sedang berpatroli. Saat diamankan, pelaku tampak pasrah dan bahkan tersenyum tanpa menunjukkan rasa bersalah. Setelah menjalani pemeriksaan, hasil tes urine menunjukkan Fredik positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengungkapkan motif nyeleneh dari pelaku. Fredik mengaku mendapat bisikan dari dalam dirinya untuk memukul seseorang di jalan. Pelaku tidak memberikan alasan jelas dan hanya menyatakan sedang berkeliling dengan motor sebelum melihat korban lalu memukulnya dari belakang.
Fredik kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan. Ia juga ditahan atas kasus penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran lalu lintas karena berkendara tanpa helm. Polisi saat ini sedang melakukan pengembangan untuk memburu bandar pemasok narkoba yang menjual sabu kepada pelaku. Fredik telah meminta maaf kepada korban, namun Abdul Aziz mengaku masih trauma dan takut berkendara sendirian.
