Gelanggang Jakarta – Jakarta Pusat – Pria berinisial RS (44) yang viral menendang seorang wanita di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Aksi kekerasan yang terjadi pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di food court lantai 5 Senayan City ini sempat viral di media sosial setelah terekam CCTV. Video menunjukkan korban berinisial TL yang sedang mengantre membeli bakso tiba-tiba ditendang dari belakang oleh RS yang sedang duduk, hingga tersungkur ke depan. Korban kemudian berdiri dalam kebingungan dan meninggalkan lokasi.
Setelah penyelidikan intensif, Tim Opsnal Subdit 4/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap RS di kediamannya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat dini hari, 18 September 2026 sekitar pukul 03.55 WIB. Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim mengonfirmasi RS telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 19 September 2026, dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkap fakta mengejutkan bahwa RS merupakan pengangguran yang masih tinggal bersama orang tuanya. Motif penendangan pun terungkap: RS mengaku merasa terganggu karena keberadaan korban yang dianggap menghalangi dirinya. Polisi membantah keras isu yang beredar di media sosial yang menyebut korban adalah pencopet. “Berita bohong itu. Dari hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban,” tegas Budi pada Minggu, 20 September 2026.
Polisi memastikan korban dan tersangka tidak saling kenal sebelumnya dan RS tidak berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian. Korban dilaporkan mengalami syok dan trauma akibat insiden tersebut. Penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti untuk memperkuat kasus. Pihak Mal Senayan City menyatakan berkomitmen mengutamakan keamanan pengunjung dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam penanganan kasus ini.
