Gelanggang Jakarta – Jakarta Pusat – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi saat menghadiri Milad ke-25 Forum Betawi Rempug (FBR) di Kemayoran, Sabtu (1/8/2026).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi. Komitmen tersebut disampaikan saat menghadiri perayaan Milad ke-25 Forum Betawi Rempug (FBR) di Area Parkir C3 Kemayoran, Pademangan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Pramono, Pergub ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, khususnya Pasal 31 yang mengatur pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam memajukan kebudayaan. Ia menyebut regulasi ini sebagai warisan jangka panjang untuk menjaga identitas budaya Betawi di tengah transformasi Jakarta menjadi kota global.
Imam Besar FBR KH Lutfi Hakim sebelumnya meminta Pemprov DKI Jakarta segera menerbitkan Pergub tersebut untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pelestarian budaya Betawi. Lutfi menyampaikan kegelisahan tentang arti sebuah kota global apabila akar kebudayaannya perlahan menghilang dan masyarakat Betawi kehilangan rasa memiliki.
Pramono menanggapi permintaan tersebut dengan menegaskan bahwa urusan Betawi bukan sekadar ondel-ondel atau silat, melainkan menyangkut masa depan anak-anak Betawi. Ia mengajak seluruh pihak menerima Pergub yang nantinya resmi diterbitkan sebagai peninggalan dalam masa yang panjang bagi Jakarta.
