Gelanggang Jakarta – Jakarta Pusat – Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial R (44) sebagai tersangka kasus penganiayaan setelah viral menendang seorang perempuan di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengumumkan penetapan tersangka pada Sabtu, 19 September 2026. Tersangka R dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pelaku ditangkap di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 03.55 WIB oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat penangkapan, R sempat membantah dan menolak diamankan hingga terjadi perdebatan dengan petugas.
Insiden terjadi pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 17.00-17.30 WIB di Dellcae Food Court lantai 5 Senayan City. Video CCTV memperlihatkan korban berbaju putih yang sedang mengantre makanan tiba-tiba ditendang dari belakang oleh R berbaju hitam hingga tersungkur ke lantai. Peristiwa ini viral di media sosial dan mendapat kecaman keras dari warganet.
Polisi memastikan pelaku dan korban tidak saling mengenal. Hasil pemeriksaan menyatakan R tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan saat melakukan aksinya. Penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan masih mendalami motif di balik penganiayaan tersebut.
