Gelanggang Jakarta – Kota – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa di tempat berbeda pada Jumat (19/6) pagi.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Juni 2026. Roy Suryo ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan sekitar pukul 07.00 WIB, sementara Dokter Tifa ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan. Penangkapan ini menuai protes dari kuasa hukum keduanya. Tim hukum Roy Suryo menyatakan kliennya selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan melaksanakan wajib lapor, sehingga penangkapan dianggap tidak perlu.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memastikan penangkapan tidak berdiri sendiri dan merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka ke kejaksaan. Keduanya dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait tuduhan penyebaran berita bohong mengenai ijazah Presiden Jokowi.
Kasus ini awalnya melibatkan 8 tersangka sejak November 2025, namun tiga di antaranya telah dibebaskan. Kini Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi dua tersangka utama yang ditahan menjelang proses persidangan. Presiden Jokowi menyatakan siap mengikuti proses hukum hingga persidangan di pengadilan.
