Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta memasuki hari terakhir pada Senin, 31 Agustus 2026. Pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan diimbau segera memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum kembali berlaku aturan pembayaran normal.
Program yang berlangsung sejak 1 Juni 2026 ini memberikan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
Dengan adanya program tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa bunga maupun denda keterlambatan.
Warga dapat mengecek jumlah tagihan kendaraan melalui layanan resmi Samsat Jakarta maupun aplikasi JAKI. Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL, sehingga proses pembayaran dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pemilik kendaraan yang ingin menggunakan layanan tatap muka juga dapat mendatangi kantor Samsat sesuai wilayahnya. Namun, pada hari terakhir program, masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran untuk menghindari antrean dan kendala administrasi.
Setelah 31 Agustus 2026, program pemutihan berakhir dan pembayaran pajak kendaraan kembali mengikuti ketentuan normal, termasuk penerapan sanksi atas keterlambatan sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini dengan segera. Kebijakan pemutihan tersebut merupakan bentuk keringanan bagi wajib pajak sekaligus upaya mendorong masyarakat lebih tertib memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
