Gelanggang Jakarta – Jakarta Barat – Seorang mahasiswi berinisial S (21 tahun) ditemukan tewas di hotel Cengkareng setelah dipaksa mengonsumsi narkoba jenis ekstasi oleh rekannya saat pesta karaoke di Pantai Indah Kapuk 2.
Tragedi bermula pada Rabu malam, 2 September 2026, ketika tersangka berinisial ID mengajak korban dan beberapa teman untuk karaoke di kawasan PIK 2. Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadillah mengungkapkan tersangka telah mempersiapkan ekstasi dan obat Riklona sebelum berangkat ke tempat hiburan tersebut.
Di ruangan karaoke, tersangka memaksa korban untuk mengonsumsi ekstasi meskipun S belum pernah mengonsumsi obat serupa sebelumnya. Pemberian narkoba tidak berhenti sekali, tersangka memberikan ekstasi sebanyak dua kali kepada korban. Setelah itu, tersangka juga memberikan obat Riklona masing-masing dua butir kepada korban dan rekannya yang lain.
Setelah pesta karaoke selesai sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka mengajak korban dan teman-temannya menginap di sebuah hotel di Cengkareng. Setibanya di hotel, kondisi korban memburuk dan jatuh di depan lift. Pihak hotel kemudian membawa S ke salah satu kamar untuk dibaringkan. Namun beberapa jam kemudian, ID dan teman-temannya meninggalkan hotel dan korban tetap berada sendirian di kamar.
Korban ditemukan sudah tidak bernyawa di kamar hotel pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIB oleh petugas hotel yang kemudian melaporkan kejadian tersebut. Hasil autopsi menemukan kandungan amfetamin dan metamfetamin dalam tubuh korban. Tersangka ID kini dijerat Pasal 116 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Kepolisian mengungkapkan motif pelaku memberikan ekstasi kepada korban agar bisa senang bersama-sama.
