Gelanggang Jakarta – Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pemberlakuan sistem ganjil genap pada Senin, 17 Agustus 2026 bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan peniadaan aturan ganjil genap melalui akun Instagram resminya. Kebijakan ini diberlakukan khusus pada hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI yang ke-81.
Dengan ditiadakannya ganjil genap, seluruh kendaraan bermotor dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap tanpa menyesuaikan pelat nomor kendaraan. Pengendara dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil maupun genap bebas melintas pada 17 Agustus 2026.
Peniadaan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Meski ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara. Pengendara juga diingatkan untuk tetap memperhatikan rambu-rambu serta kondisi lalu lintas selama melakukan perjalanan di Jakarta, terutama di kawasan yang menjadi pusat perayaan kemerdekaan.
