• Mon. Sep 21st, 2026

Gelanggang JKT

My WordPress Blog

Pramono Ajukan Dua Raperda Strategis ke DPRD DKI, Sasar Pengendalian Penduduk dan Hunian Terintegrasi

ByGelanggang Jakarta

Aug 22, 2026

Gelanggang Jakarta – Jakarta Pusat – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna yang digelar Jumat kemarin (21/8/2026), yakni Raperda Pengendalian Penduduk dan Raperda Rumah Susun yang mengubah orientasi pembangunan hunian vertikal di ibu kota.

Dalam pidato di hadapan anggota DPRD DKI Jakarta, Pramono menegaskan bahwa pengendalian penduduk menjadi kunci agar perkembangan Jakarta sebagai kota global tetap selaras dengan daya dukung lingkungan dan kapasitas pelayanan publik. Menurutnya, kemajuan Jakarta tidak hanya ditentukan oleh pembangunan infrastruktur semata, tetapi juga kemampuan mengelola dinamika penduduk yang meliputi jumlah, struktur usia, komposisi sosial ekonomi, serta persebaran dan mobilitas warga.

Raperda Pengendalian Penduduk diajukan sebagai payung hukum untuk mengatur pertumbuhan dan persebaran penduduk secara terarah, terpadu, dan berbasis data. Regulasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadikan pengendalian penduduk sebagai salah satu urusan konkuren pemerintah daerah. Pramono menyatakan aturan ini dimaksudkan agar selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, kapasitas fiskal, sekaligus kualitas hidup seluruh warga Jakarta.

Sementara itu, Raperda Rumah Susun diarahkan untuk memperkuat penyediaan hunian yang layak, inklusif, dan berkeadilan bagi masyarakat Jakarta. Dalam rancangan aturan tersebut, Pemprov DKI mengusulkan pengembangan rumah susun yang terintegrasi dengan sekolah, pasar, fasilitas layanan, hingga transportasi publik melalui konsep Transit Oriented Development (TOD) dan mixed-use. Pramono juga memperkenalkan instrumen Konsolidasi Tanah Vertikal untuk meremajakan kawasan padat dan kumuh tanpa melakukan penggusuran terhadap warga.

Raperda Rumah Susun juga memperluas sasaran pembangunan dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ke masyarakat berpenghasilan tertentu (MBT) yang mencakup sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta. Kelompok ini memiliki penghasilan di atas kriteria MBR, namun menghadapi keterbatasan daya beli untuk mengakses unit apartemen komersial. Berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif pada 28 Juli 2026, pembahasan kedua raperda tersebut telah dijadwalkan, dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD akan disampaikan dalam rapat paripurna pada Rabu (26/8) mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *