Gelanggang Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menetapkan pria berinisial R (44) yang viral menendang seorang wanita di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, sebagai tersangka pada Sabtu (19/9/2026).
Pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru tentang tindak pidana penganiayaan dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pria tersebut ditangkap di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9) sekitar pukul 03.55 WIB setelah aksinya viral di media sosial.
Peristiwa penendangan terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB di area food court Mal Senayan City. Dalam rekaman CCTV yang viral, korban berinisial T sedang mengantre untuk membeli bakso ketika tiba-tiba ditendang dari belakang oleh pria yang sedang duduk. Akibat tendangan tersebut, korban terjatuh dan tersungkur ke depan, kemudian terlihat kebingungan sebelum meninggalkan lokasi.
Polisi menyatakan pelaku tidak dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksi tersebut. Korban diketahui mengalami trauma dan syok akibat kejadian ini, dan telah mendapatkan pendampingan trauma healing dari Polda Metro Jaya. Penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan yang memicu kemarahan warganet tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta kepolisian memproses pelaku secara hukum tanpa kompromi. Ia menegaskan bahwa perbuatan kekerasan terhadap perempuan di ruang publik tidak bisa ditoleransi. Pihak Senayan City telah menyampaikan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung serta siap bekerja sama dengan pihak berwajib.
