Gelanggang Jakarta – Jakarta Pusat – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp2,1 triliun, Selasa (30/6/2026).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan putusan yang menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,59 miliar yang terbukti diterima Nadiem dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara. Jaksa menilai sebagian besar sumber dana berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.
Kasus ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek periode 2020-2022 yang dinilai merugikan keuangan negara. Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain yakni eks konsultan teknologi Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. Jaksa menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program digitalisasi pendidikan.
Sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini mendapat perhatian luas publik. Sebelum sidang dimulai, Nadiem tampak didampingi para pengemudi ojek online yang memberikan dukungan, serta keluarganya termasuk istri dan ayahnya Nono Anwar Makarim. Setelah persidangan, Nadiem terlihat menangis dan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama pendukungnya di pelataran pengadilan. Ia menyatakan akan terus berjuang demi kebenaran dan keadilan.
