Gelanggang Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit Badan Intelijen Strategis TNI dalam kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026).
Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Vonis bervariasi mulai dari 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara, dengan dua terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari TNI. Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan juga dipecat dari TNI. Sementara itu, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan penjara tanpa pemecatan.
Hakim menegaskan bahwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi merupakan prajurit yang pernah bertugas di satuan Marinir yang seharusnya terlatih menghadapi musuh negara, namun justru mengkhianati rakyat dengan melakukan penganiayaan terhadap warga sipil. Perbuatan kedua terdakwa dinilai jauh menyimpang dari nilai-nilai keprajuritan dan bertentangan dengan Sapta Marga.
Keempat prajurit Detasemen Markas BAIS TNI tersebut sebelumnya dituntut Oditur Militer dengan hukuman yang sama yakni 2 tahun 6 bulan penjara. Kasus ini bermula dari penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 12 April 2026, dan terungkap setelah keempat pelaku tidak mengikuti apel pagi di kesatuannya.
