• Tue. Jul 21st, 2026

Gelanggang JKT

My WordPress Blog

Sidang Perdana Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

ByGelanggang Jakarta

Jul 2, 2026

Gelanggang Jakarta – Jakarta Timur – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Kamis, 2 Juli 2026.

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof Kusuma Atmadja dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dokter Tifa tiba di pengadilan sekitar pukul 08.40 WIB mengenakan pakaian serba hitam dengan jilbab merah muda, didampingi 25 advokat dari Tim Pembela Dokter Tifa dan Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah.

Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Pengadilan Negeri Jakarta Timur memperbolehkan media melakukan siaran langsung pada sidang perdana ini, namun tidak pada tahap pembuktian karena mengacu ketentuan hukum yang mengharuskan saksi memberikan keterangan tanpa saling mendengar.

Pengadilan mengimbau masyarakat tidak datang langsung ke lokasi sidang karena keterbatasan kapasitas ruang persidangan yang hanya mampu menampung sekitar 70 hingga 80 orang. PN Jakarta Timur menyiapkan dua tenda dan layar televisi di luar ruangan agar masyarakat tetap bisa mengikuti jalannya persidangan melalui siaran langsung yang dilakukan media massa.

Dokter Tifa dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A dan 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang ramai di media sosial sejak pertengahan 2022. Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun tiga di antaranya sudah mendapat SP3 setelah menemui Jokowi di Solo. Sementara Roy Suryo yang juga tersangka dalam kasus yang sama masih menunggu putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang dijadwalkan 7 Juli 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *